Berita Terkini Nasional

Alasan KKP Tak Langsung Cabut Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sakti Wahyu Trenggono ungkap alasan tidak langsung mencabut paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Editor: taryono
Tangkap layar video Ombudsman RI
PAGAR BAMBU - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono ungkap alasan tidak langsung mencabut paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono ungkap alasan tidak langsung mencabut paksa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

Pasalnya, jika berdasarkanprosedur yang ada, pemerintah harus lebih dahulu menyegel dan memberikan denda kepada pihak yang memasangnya.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid dikutip Minggu (12/1/2025).

Trenggono telah meminta Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian KP Pung Nugroho Saksono untuk memeriksa pagar laut ini.

Pung telah diminta memeriksa siapa yang memasang pagar laut tersebut dan apakah pemasangannya memiliki izin atau tidak.

Setelah diperiksa, ternyata pemasangan pagar laut itu tidak memiliki izin.

Jika sudah berizin, pasti dipasang pemberitahuan bahwa mereka telah memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Akibat tidak adanya izin, Direktorat Jenderal PSDKP Kementerian KP akhirnya menyegel pagar laut tersebut.

Selanjutnya, Kementerian KP sedang melakukan penelusuran untuk mencari tahu siapa yang memasang pagar laut tersebut.

"Miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya," tutur Trenggono.

Ia menyebut seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut, bila mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini melewati kurang lebih enam kecamatan dan memberi dampak pada 3.888 nelayan.

Kemudian ada juga penangkar kerang yang jumlahnya sekitar 500 turut terdampak dari pagar laut ini.

"Ini kan kita belum tahu siapa yang punya, prosedurnya harus kita teliti, harus kita telusuri, menang prosedurnya gitu. Harus kita segel dulu tidak bisa main cabut, tidak boleh. Kalau melanggar. Kita minta bersangkutan untuk membongkarnya, " jelas Trenggono.

Sebagai informasi, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved