Konflik Lahan Register 45

Breaking News MPMB Gelar Aksi Tuntut Pengelolaan Kawasan Register 45 Mesuji Lampung

Ratusan pendemo yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pribumi Mesuji Bersatu atau MPMB menggelar aksi unjuk rasa.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Masyarakat Pribumi Mesuji Bersatu gelar aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Mesuji.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Ratusan pendemo yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Pribumi Mesuji Bersatu (MPMB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemkab Mesuji, pada Senin (13/1/2025).

Aksi unjuk rasa itu digelar untuk menuntut pengelolaan kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dari informasi yang didapat, aksi unjuk rasa dengan tuntutan pengelolaan kawasan hutan Register 45 menjadi kegiatan demo yang kedua kali dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam MPMB.

Dalam aksi tersebut, masyarakat yang tergabung dalam MPMB meminta ketegasan kepada Pemkab Mesuji untuk segera menyelesaikan secara tuntas dan tegas masalah perambah yang berdomisili dan menguasai bidang tanah Register 45 Sungai Buaya Mesuji (SBM).

Apabila tuntutan tersebut tidak diproses maka masyarakat pribumi akan bertindak serupa yang dilakukan oleh perambah.

Koordinator aksi massa Adam Ishak mengatakan jika kedatangannya bersama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian konflik lahan di kawasan Register 45.

Sekaligus ingin mendengarkan secara langsung hasil dari pertemuan jajaran Pemkab Mesuji dengan pemerintah mengenai penyelesaian yang ada di Register 45.

"Jadi aksi yang kami lakukan ini untuk menuntut keadilan berkaitan hak masyarakat dari suku Mesuji untuk menguasai tanah di kawasan Register 45," ujarnya.

Adam Ishak pun menceritakan jika kawasan hutan Register 45 sebelumnya adalah tanah adat dan hingganya saat ini dilimpah sebagai kawasan Register 45.

Namun, kawasan Register 45 saat ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pasalnya kawasan hutan Register 45 saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dari luar yang jumlahnya mencapai 32 ribu hektare.

"Jadi sekarang masih ada 15 ribu hektare yang tersisa itu yang mau kami minta hak yang sama, karena kami ingin bertani juga," ungkapnya.

"Kami masyarakat dari suku pribumi asli sudah tidak punya tanah lagi karena habis dibuat swakarsa dan dibuat transmigrasi," sambungnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk mengizinkan masyarakat yang tergabung dalam MPMB supaya diberikan izin untuk mengelola kawasan Register 45.

Lebih lanjut, diketahui  jika masyarakat yang tergabung dalam MPMB kurang lebihnya ada 2000 KK yang berasal dari delapan desa tua di Mesuji, Lampung.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved