Berita Terkini Nasional

Hasto Kristiyanto Irit Bicara Setelah 3,5 Jam Diperiksa Penyidik KPK

Setelah lebih 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat irit bicara, Senin (13/1/2025).

Editor: taryono
. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Setelah lebih 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat irit bicara, Senin (13/1/2025). 

 "Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," pungkasnya.

Pimpinan KPK Belum Terima Info Ada Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Hasto PDIP Hari Ini

Hasto Kristiyanto melalui Tim Hukum PDIP diketahui ingin menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Hasto pada hari ini sedang diperiksa oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dia belum mendapatkan laporan dari tim penyidik yang menangani kasus Hasto terkait surat tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari Kedeputian Penindakan," kata Setyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Diberitakan, Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK. Isi surat itu terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M. Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, ialah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.

"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.

Pada hari ini, untuk diketahui, Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka. Ini adalah pemanggilan kedua setelah Hasto tidak hadir pada panggilan pertama, 6 Januari 2025.

Hasto juga sedang mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved