Berita Nasional

Diduga Terlibat Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025).

Kompas.com
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono saat di Bandara Halim Perdanakusuma menuju ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono diamankan Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). 

Rudi diduga terlibat dalam kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. 

Namun, statusnya dalam perkara ini masih saksi. 

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.46 WIB. 

Ia terlihat belum mengenakan baju atau rompi tahanan. 

Tangannya juga tidak terlihat diborgol. 

Dia terlihat menggunakan kemeja biru dongker berlengan pendek. 

Rudi yang memakai masker bungkam sepanjang digiring menuju kendaraan untuk dibawa ke Kejaksaan Agung. 

Ia dijemput oleh Kejaksaan Agung dari Palembang, Sumatera Selatan. “Iya (diamankan),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi oleh awak media. 

Sebelumnya, Harli mengungkapkan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura. 

Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar. 

Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur. 

"(Lisa) Meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli, Kamis (9/1/2025). 

Dalam persidangan perkara tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap Rp 4,6 miliar. Adapun Rudi saat ini telah dimutasi dari PN Surabaya. 

Berdasarkan penelusuran, ia sempat menjabat Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024 lalu. 

Rudi kemudian mendapat promosi menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Saat ini, Rudi telah disanksi berat oleh Mahkamah Agung.

Jatah Suap

Hakim yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, berjanji membongkar aliran dana kepada eks Ketua PN Rudi Suparmono. 

Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi terkait dugaan jatah 20.000 dollar Singapura untuk Rudi yang belum sempat diserahkan.

"Nanti saya kemukakan di persidangan," kata Erin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025). 

Erin enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jatah sang ketua pengadilan. Ia tertawa ketika dikonfirmasi ulang bahwa kesiapannya membongkar aliran dana itu di persidangan berarti membenarkan jatah untuk Rudi. 

"Oh, ini menjebak ini hahaha," jawab Erin tertawa. "Nanti di persidangan lah ya," kata Erin. 

Saat dikonfirmasi peluang Rudi menjadi tersangka, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut status hukumnya bergantung pada kecukupan alat bukti.

"Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli. 

Dalam perkara ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. 

Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Biaya Pemakaman Rp 1,9 Miliar 

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyebut uang Rp 1,9 miliar di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita Kejagung disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.

Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025). 

"Iya (untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti," kata Erin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Erin mengatakan, uang dalam rekening itu merupakan milik Tiamsa yang dititipkan kepada Rita selaku bendahara keluarga Sidauruk. 

Uang tersebut, kata dia, bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.

"Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar dan uang itu akan dipergunakan untuk itu," ujar Erin. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved