Pansus LHP BPK 2024 DPRD Lampung

Pansus LHP BPK, Sederet Temuan Inspektorat di Sekretariat DPRD Lampung

nggota DPRD Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024 pada Senin.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Ketua Pansus LHP BPK 2024 AM, Safe'i saat diwawancarai 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024 pada Senin (6/1/2025).

Terdapat 20 anggota Pansus dari seluruh Fraksi DPRD Lampung yang diketuaI AM Safe'i dari Fraksi PDIP.

Adapun tujuan pansus itu digelar, guna perbaikan kinerja OPD dan ASN maupun perbaikan keuangan di Provinsi Lampung.

Dalam prosesnya anggota Pansus telah melakukan beberapa kali rapat, teranyar Anggota Pansus rapat bersama Inspektorat Provinsi Lampung pada, Selasa-Rabu (14-15/1/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sederet temuan Inspektorat dan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.

Temuan itu tertulis dalam surat nomor: 700/36.R/LHP/IV.01/40/2024 tentang, Laporan Hasil Binwas Audit Pengelolaan Belanja dan Pengadaan Barang/Jasa pada sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 Juni 2024.

Audit Pengelolaan dan pengelolaan Barang/Jasa pada Sekertariat DPRD Provinsi Lampung tersebut dilaksanakan pada 5 bagian.

Di antaranya, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan, Bagian Perundang-undangan dan Bidang Fasilitasi Aspirasi, Humas dan Protokol.

Pada Bab lll tentang uraian temuan hasil pembinaan dan pengawasan (Audit Belanja).

Terdapat pengeluaran belanja Foto Copy, cetak hardcover di DPRD Provinsi Lampung tidak didukung bukti yang lengkap dan sah dengan nilai puluhan juta rupiah.

Lalu, tidak ada berita acara penyerahan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan pengadaan Barang/Jasa.

Terdapat pengeluaran uang saku/Transportasi peserta guna kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dapil VI bulan Febuari 2024 dengan no. BKU 175/ll/BKU/lll.01/24 tanggal 19 Febuari 2024 yang tidak didukung bukti yang lengkap dan sah, sebesar puluhan juta rupiah.

Kemudian ditemukan daftar hadir kegiatan tidak ada Kop Surat.

Lalu terdapat belanja yang belum dipertanggungjawabkan keuangan (SPJ) sebesar Rp 3.921.704.000. Terbagi dari;

- Belanja makan minum Rp 1.736.704.00
- Belanja sewa tempat Rp 336.000.000
- Belanja sewa kursi dan sarung kursi Rp 399.000.000
- Belanja Jasa Rp 1.450.000.000

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved