Berita Lampung

Pelantikan Gubernur Lampung Tunggu Pusat

DPRD Lampung masih menunggu kepastian pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung masih menunggu kepastian pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030. 

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar mengatakan, terkait jadwal pelantikan, pihaknya masih mengacu regulasi lama, yakni 7 Februari 2025. 

Meski begitu, Giri menyebut pelantikan bisa saja diundur hingga Maret 2025. 

Itu jika ada regulasi baru dari pemerintah pusat.

"Kami masih menunggu kejelasan mengenai jadwal pelantikan. Hingga saat ini, acuan kami masih pada peraturan presiden yang lama, yakni pelantikan pada Februari. Jika ada perubahan Perpres, tentu kami akan menyesuaikan," ucap Giri seusai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030 di gedung DPRD Lampung, Selasa (14/1/2025).

Giri menuturkan, DPRD Lampung siap mendukung seluruh proses pelantikan

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelantikan, tetapi tetap menunggu kepastian dari pusat, dalam hal ini Kemendagri," lanjutnya.

Giri juga memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 bakal dilaksanakan di Kementerian Dalam Negeri. 

"Pelantikan akan dilakukan di pusat. Tapi setelah itu, gubernur yang dilantik akan melantik bupati dan wali kota di tingkat provinsi. Kami juga memperhatikan persiapan untuk itu," imbuh Giri.

Giri menuturkan, persetujuan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Nomor 28/PL.02.7/1/20258/2025 dan Nomor 7 Tahun 2025. 

KPU Lampung telah menetapkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2025-2030.

Menurut Giri, rapat paripurna ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses pengesahan pasangan kepala daerah yang akan memimpin Provinsi Lampung selama lima tahun mendatang. 

Selanjutnya, hasil rapat paripurna akan diteruskan ke Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.

"Melalui rapat paripurna ini, DPRD Provinsi Lampung secara resmi mengusulkan pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai Wakil Gubernur Lampung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan," tutur Giri.

Dia menyebut, hasil paripurna akan dikirim ke Kemendagri paling lambat dalam waktu lima hari. 

"Suratnya akan langsung dikirim oleh bagian persidangan karena prosesnya hanya memakan waktu lima hari sejak pengumuman, agar pelantikan dapat segera dilakukan," kata dia lagi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved