Berita Lampung

8 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Mesuji Lampung Sepanjang 2024

Pemkab Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendata sepanjang tahun 2024 ada 8 kasus kekerasan anak.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kadis PPPA Mesuji saat kunjungi anak korban kekerasan. 

Tribunlampung.co.id, MesujiPemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendata sepanjang tahun 2024 ada 8 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan saat dikonfirmasi pada Kamis (16/1/2025).

"Dari pendataan yang kami lakukan, untuk kasus kekerasan seksual anak di Mesuji capai 8 kasus," ujarnya.

Sripuji menjelaskan delapan korban itu tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Mesuji.

Bahkan kata dia, sepanjang tahun 2024 ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan kasus lainnya.

Seperti KDRT, penganiayaan, pembunuhan hingga TPPO.

Kemudian, Sripuji menuturkan adapun riwayat kejadiannya dapat dilihat sebagai berikut.

Pada 29 Februari 2024 terjadi kasus pencabulan anak yang korannya masih berusia 7 tahun.

Perkembangannya kasusnya saat ini masih ditahap penyelidikan.

Kemudian pada 19 Juli 2024 terjadi kasus asusila yang korbannya masih berusia 14 tahun.

Untuk perkembangannya saat ini masih ditahap penyelidikan.

Selanjutnya pada 7 Mei 2024  terjadi kasus asusila anak yang korbannya masih berusia 7 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih ditahap penyelidikan.

Lalu pada 20 September 2024 terjadi kasus pertumbuhan anak yang korbannya masih berusia 9 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved