Berita Lampung

8 Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur di Mesuji Lampung Sepanjang 2024

Pemkab Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah mendata sepanjang tahun 2024 ada 8 kasus kekerasan anak.

|
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kadis PPPA Mesuji saat kunjungi anak korban kekerasan. 

Berikutnya pada 5 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang usianya masih 10 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini di tahap P21.

Sesudah itu pada 18 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya usianya masih 11 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini di tahap P21.

Lainnya, pada 19 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang usianya masih 11 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan.

Terakhir pada 21 Oktober 2024 terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur yang korbannya masih berusia 12 tahun.

Untuk perkembangan kasusnya saat ini masih di tahap penyelidikan.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved