Berita Lampung

Ombudsman Usut Pelanggaran Rekrutmen PPPK Pesisir Barat Lampung

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendalami pelanggaran rekrutmen PPPK Pesisir Barat dan menyebut panitia tidak jeli

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyebut mendalami pelanggaran rekrutmen PPPK Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung mendalami pelanggaran rekrutmen PPPK Pesisir Barat.

Hal itu diungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf setelah munculnya kasus dugaan maladministrasi dalam seleksi PPPK di Pesisir Barat

Diketahui, seorang tenaga kontrak daerah (TKD) yang telah dipecat namun bisa lolos menjadi PPPK di BPBD Pesisir Barat, Lampung

Dari informasi yang beredar, TKD berinisial JW itu telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sejak Juli 2024 lalu. 

Dikatakan Nur Rakhman, jika dirasa perlu, pihaknya akan turun langsung guna menyelidiki kasus dugaan maladministrasi ke Pesisir Barat.

"Saat ini kita masih dalam tahap memonitor sambil melihat perkembangan karena tahapan sedang berjalan," ungkap Nur Rakhman, Kamis (16/1/2025).

Mengacu regulasi, terus dia, tahapan berikutnya yakni pemberkasan.

Untuk itu, ia mendorong panitia seleksi agar lebih teliti melihat fakta di lapangan pasca mengumumkan kelulusan PPPK.

Jika ada peserta yang dirugikan, maka harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas.

"Ada proses pemanggilan, penyerahan persyaratan administrasi, pemeriksaan kelengakapan, sampai dengan keputusan penetapan nomor induk PPPK," jelasnya.

Dalam tahap penyerahan administrasi itu, kata Nur Rakhman, ada syarat berupa surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), atau atas permintaan sendiri, dan diberhentikan dengan hormat.

"Panitia harus jeli. Tidak sekadar ada atau tidak, tapi valid tidak pernyataan itu dengan realita yang ada. Bagi peserta yang tidak dapat menyampaikan persyaratan dalam batas yang sudah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan dapat dilakukan proses penggantian," tandasnya.

Seorang TKD berinisial A mengatakan, JW telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal sejak Juli 2024 lalu. Namun, ia heran kenapa nama JW lolos menjadi PPPK.

"SK pemecatan ada, tapi kok tiba-tiba nama JW ini masuk dalam seleksi dan diterima jadi PPPK," ujar A, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, kasus ini tentu merugikan TKD lain yang mengabdi dengan sungguh-sungguh. "Kasihan sama rekan kami yang lain, yang kerja pagi pulang sore nggak diterima. Malah yang sudah berhenti yang diterima. Apalah daya kami yang nggak punya saudara pejabat ini. Kami hanya minta keadilan. Hanya itu yang kami bisa. Kami nggak bisa berbuat apa-apa," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved