Berita Terkini Nasional
Pengacara Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana
Pengacara I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam kasus dugaan pelecehan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Pengacara I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam kasus dugaan pelecehan seksual telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025).
Penasihat hukum Agus, Ainuddin beralasan dakwan terhadap kliennya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Dalam sidang perdana, JPU Dina Kurniawati mengungkapkan agendanya pembacaan dakwaan.
Tetapi, tim penasihat hukum Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.
Oleh karena pengacara Agus Buntung tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada hari Kamis pekan depan.
Sebagai informasi, Agus Buntung didampingi sebanyak 19 pengacara, tetapi hanya 7 orang yang hadir di PN Mataram kemarin.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025), dilansir dari TribunLombok.com.
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengungkap alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi sebab apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut Agus Buntung tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ungkap Ainuddin.
Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Agus Buntung Keluhkan Kondisi Lapas
Saat tiba di PN Mataram, Agus Buntung menyebut bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.
Sebagaimana diketahui, Agus Buntung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB sejak Kamis (9/1/20245) lalu.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," ujar Agus, Kamis.
Agus Buntung 'Dibully'?
Panggil Panglima TNI-Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Datangi Rumah Ahmad Sahroni, Massa Hancurkan Patung Iron Man Seharga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Barang-barang Berharga |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Dijarah Massa |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Sopir yang Bunuh Anak Majikannya di Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.