Berita Terkini Nasional

Pengacara Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana 

Pengacara I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam kasus dugaan pelecehan.

Editor: taryono
TribunLombok/Robby Firmansyah
Terdakwa Agus Buntung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelecehan seksual fisik, Kamis (16/1/2025). 

Penasihat Hukum Agus Buntung menyebutkan bahwa kliennya mengalami bullying dan ancaman selama ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," ujar penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra, selepas sidang di PN Mataram, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," timpal penasihat hukum Agus Buntung lainnya, Aminuddin.

Penasihat hukum Agus Buntung lantas menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, kliennya mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

Misalnya, mengenai toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus Buntung.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risi atau bagaimana mengurus Agus," sebut Donny.

Menurut kuasa hukum Agus Buntung, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk terdakwa berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

Donny mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," ujar Donny.

Agus Buntung juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

Adapun selama menjalani proses persidangan, Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Kuasa hukum menyebutkan, Agus Buntung ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved