Berita Lampung

Penetapan NIP CPNS Mesuji Akan Diinformasikan Usai Masa Sanggah 22 Januari 2025

Pemkab Mesuji baru akan menginformasikan terkait pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS TA 2024  seusai masa sanggah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi BKPSDM Mesuji
Foto ilustrasi, pelaksanaan SKD CPNS Mesuji. | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji baru akan menginformasikan terkait pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS TA 2024  sebagai syarat kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) seusai masa sanggah. Adapun masa sanggah saat ini masih berlangsung yakni mulai 16 Januari hingga 22 Januari 2025. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji baru akan menginformasikan terkait pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS TA 2024  sebagai syarat kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) seusai masa sanggah.

Adapun masa sanggah saat ini masih berlangsung yakni mulai 16 Januari hingga 22 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza saat dikonfirmasi pada Senin (20/1/2025).

"Sampai saat ini kami belum menerima jadwal untuk pemberkasan bagi peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi," ujarnya.

Reza mengatakan untuk saat ini pihaknya baru akan mengumumkan hasil pascasanggah.

Ditambahkan Reza sebelum jauh mempersiapkan pemberkasan pihaknya meminta kepada peserta untuk selalu memantau pengumuman.

Termasuk pengumuman pasca sanggah yang sebentar lagi akan diumumkan.

Nantinya, ungkapnya dalam pengumuman itu akn memperlihatkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

Setelah itu nantinya para peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan informasi lanjut mengenai pemberkasan.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Mesuji melalui BKPSDM telah umumkan hasil Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tahun anggaran 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza, Senin (13/1/2025).

"Untuk hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji telah kami umumkan sejak 2 hari yang lalu," ujarnya.

Artinya ungkap Reza, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji tidak meleset dari jadwal yang ditentukan.

Sebab dari jadwal yang ada pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS di Pemkab Mesuji diumumkan pada 5-12 Januari 2025.

Dikatakan Reza bagi pelamar yang penasaran untuk melihat hasilnya dapat segera mengunjungi Media Sosial (Medsos) BPSDM Mesuji.

Atau dapat juga mengunduh pengumumannya di website Pemkab Mesuji yakni https://web.mesujikab.go.id/.

Ditambahkan Reza nantinya peserta akan diperlihatkan kode kelulusan dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Berikut ini arti dari kode yang ditunjukkan bagi pelamar CPNS yang mengikuti seleksi SKD dan SKB.

Kode “P” memiliki arti lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024.

Selanjutnya untuk kode “L” memiliki arti lulus seleksi CPNS.

Lalu, ode “TL” memiliki arti tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Sedangkan kode “TH” dinyatakan tidak hadir pada salah satu, beberapa atau semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi.

Kode “TMS” memiliki arti gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi.

Terakhir kode “APS” memiliki arti peserta yang mengajukan pengunduran diri.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved