Berita Terkini Nasional

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Upahnya Lebih Besar dari Tenaga Honorer?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Berapa besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu? Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) baru saja mengeluarkan aturan tentang PPPK Paruh Waktu.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam aturan tersebut tercantum tiga poin yang mengatur tentang gaji atau upah bagi PPPK Paruh Waktu

Berikut penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.

Sesuai Upah Minimum Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.

Sumber Dana Penggajian: Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)?

Dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Berbeda dengan PPPK yang selama ini dikenal dan kemudian disebut sebagai PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja hanya 4 jam per hari.  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan aturan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Langkah ini dituangkan dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang resmi menetapkan aturan tentang pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.

Beleid tersebut mengatur sejumlah informasi termasuk peruntukan dan gaji untuk formasi tersebut. Berikut rincian formasi dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

Formasi PPPK Paruh Waktu

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved