Berita Terkini Nasional

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Upahnya Lebih Besar dari Tenaga Honorer?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Formasi ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Dengan demikian, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Seorang PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya.

Hal ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja secara penuh waktu selama delapan jam.

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Hal ini memberi peluang pengembangan karir bagi para PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu dibuka untuk formasi berikut.

Guru dan Tenaga Kependidikan: meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.

Tenaga Kesehatan: seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.

Tenaga Teknis: termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.

Pengelola Umum Operasional: bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.

Operator Layanan Operasional: berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.

Pengelola Layanan Operasional: mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.

Penata Layanan Operasional: berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.

Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 di link bkn.go.id.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved