Berita Lampung

Bakal Dilantik sebagai Bupati Lampung Barat 6 Februari, Parosil Mabsus Bersyukur

Bupati dan wakil bupati terpilih Lampung Barat Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin bakal dilantik secara serentak bersama kepala daerah lainnya.

Istimewa
Bupati terpilih Lampung Barat Parosil Mabsus. 

Keduanya akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto mengatakan, Lampung Tengah termasuk kabupaten yang tidak bersengketa pada Pilkada lalu. 

"Karena di Lampung Tengah tidak ada sengketa hasil Pilkada, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bakal dilaksanakan pada 6 Februari di Ibu Kota Negara," katanya, Kamis.

Diketahui, ada lima kabupaten di Lampung wilayah yang masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkama Konstitusi (MK). 

Kelimanya takni Pesawaran, Mesuji, Tulangbawang, Pesisir Barat, dan Pringsewu.

Perubahan jadwal pelantikan tersebut dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Binarti Bintang. 

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perubahan jadwal pelantikan

"Iya betul, saat ini kami sedang menyiapkan perubahan jadwal tersebut," ujar Binarti, Rabu.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bersama Kemendagri menyepakati kepala daerah yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Rifqi, Rabu. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra/Fajar Ihwani Sidik)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved