Berita Terkini Nasional

Bripda Farras Tewas Ditikam Bandar Narkoba di Lahat, Ayah dan Ibu Peluk Bingkai Foto Saat Pemakaman

Briptu Anumerta Faras Nathan Attallah dimakamkan di Pemakaman Kebun Bunga Palembang, Rabu (22/1/2025) malam.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prosesi pemakaman Bripda Faras yang gugur dalam bertugas di TPU Kebun Bunga Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2025). 

Setelah itu berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lagi, yakni Lindi Fernandes (20).

Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpan dalam tas.

"Didapatkan barang bukti berupa satu tas ransel warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan 1.020 gram. Pelaku atas nama Ebi mengakui barang bukti adalah miliknya," ujarnya.

Setelah mendapatkan perawatan intensif, Bripda Faras tidak tertolong lantaran mengalami luka serius di bagian paha dan perut.

Adapun Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya telah menjalani operasi akibat luka di bagian perut.

"Tiga anggota kami mengalami luka, dua masih dirawat di rumah sakit, sudah selesai tindakan operasi, satu orang gugur," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro.

Sementara Hidayat, paman Bripda Faras mengatakan, keponakannya masih berusia 23 tahun.

Korban lulus sebagai Bintara Kepolisian tahun 2023 dan langsung ditempatkan di Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

"Keponakan saya baru dua tahun jadi polisi, ia juga masih lajang," kata Hidayat saat berada di rumah duka Jalan Jepang, Komplek Villa Gardena 4, Blok A2, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Rabu.

Hidayat mengaku tak menyangka Faras akan gugur dalam usia muda.

Dari informasi yang ia peroleh, Faras tewas setelah ditusuk sebanyak dua kali oleh bandar narkoba ketika melakukan penangkapan di Lahat.

Bripda Faras naik pangkat satu tingkat jadi Briptu Anumerta setelah gugur dalam bertugas.

Kenaikan pangkat dibacakan langsung Kapolres Lahat saat memimpin penyerahan jenazah di rumah duka.

Kenaikan pangkat itu sebagai penghormatan kepada Briptu Anumerta Faras yang gugur dalam bertugas.

"Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep:152/1/2025 tentang kenaikan pangkat luar biasa yang menyatakan kenaikan pangkat Bripda Faras Nahbah Attalah menjadi Briptu Anumerta," kata God saat membacakan surat keputusan Kapolri.

Kapolres mengatakan, selain pasal Undang-Undang Narkoba, Ebi dan Lindi nantinya dijerat dengan pasal pembunuhan serta penganiayaan.

"Mereka juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan. Mengingat perbuatan mereka sudah melukai petugas," pungkasnya. (tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved