Berita Lampung
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Masuk PNS BRIN di Pringsewu Lampung
Polsek Sukoharjo menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus masuk PNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku penipuan bermodus masuk PNS BRIN ditangkap Polsek Sukoharjo.
Atas perbuatnya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang meminta uang dalam jumlah besar, jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
PB HMI Tegaskan Aksi Masyarakat Bagian dari Hak Konstitusional |
![]() |
---|
PWNU Lampung Serukan 5 Sikap Hadapi Dinamika Unjuk Rasa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Korban Ketiga Tenggelamnya KM Tegar Jaya Ditemukan di Pantai Way Lunik |
![]() |
---|
Bupati Nanda Pastikan Penanganan Cepat Banjir di Sukajaya Lempasing Pesawaran |
![]() |
---|
Dikawal 15 Ketua DPD Kabupaten dan Kota, Hanan A Rozak Dipastikan Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.