Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Masuk PNS BRIN di Pringsewu Lampung

Polsek Sukoharjo menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus masuk PNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku penipuan bermodus masuk PNS BRIN ditangkap Polsek Sukoharjo. 

Atas perbuatnya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. 

“Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama yang meminta uang dalam jumlah besar, jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved