Berita Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Masuk PNS BRIN di Pringsewu Lampung

Polsek Sukoharjo menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus masuk PNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Pelaku penipuan bermodus masuk PNS BRIN ditangkap Polsek Sukoharjo. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi menjelaskan bahwa pelaku penipuan ini berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. 

Pelaku selama ini sudah dianggap keluarga dan tinggal menumpang di rumah korban, HO (43) di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki jalur khusus untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya. 

“Namun dalam aksinya pelaku tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan, seperti pembayaran untuk seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan,” ungkap Riyadi, Kamis (23/1/2025)

Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban, Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. 

Namun, setelah beberapa kali mengirimkan uang, korban mulai curiga karena anaknya tidak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 juta,” sambung Riyadi.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

“Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) sekira pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa DNK adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. 

Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2024.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN. 

“Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang,” imbuhnya. 

Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, termasuk menyewa wanita panggilan, serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved