Berita Lampung

Kasus Aborsi di Kemiling Bandar Lampung, PLF Sebut Bayinya Meninggal Setelah Dilahirkan

PLF mengatakan tidak pernah melakukan aborsi melainkan anaknya meninggal setelah dilahirkan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Polisi tengah melakukan ekshumasi terhadap bayi dugaan aborsi di kebun di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus aborsi di Kemiling Bandar Lampung, PLF (20) ibu bayi yang diduga melakukan aborsi terhadap anaknya sendiri membantah perbuatan tersebut. 

Dirinya mengatakan tidak pernah melakukan aborsi melainkan anaknya meninggal setelah dilahirkan.

"Tidak benar terjadi aborsi, karena bayi itu lahir dan sudah besar artinya sudah lahir sekian jam. Kemudian meninggal dunia saat itu saya pingsan ditinggalkan mantan saya sendiri di kamar hotel," terang PLF, ibu bayi kepada Tribun Lampung, Jumat (24/1/2025). 

"Saya seorang perempuan yang meminta perlindungan hukum, saya korban pidana perlindungan anak, saya tidak pernah aborsi. Justru saya ditinggal saat melahirkan di kamar hotel sendirian, justru sebaliknya saya juga mau dibunuh saat melahirkan," ujar PLF. 

Ia mengatakan, dirinya pada saat itu sudah bersimbah darah, namun mantan pacarnya meninggalkannya dengan alasan sedang ada kuliah kedokteran.

"Ada foto anak saya setelah lahir dan sudah besar, ari-ari anak saya juga semua keluar, sehingga tidak pernah ada aborsi," katanya.

Dikatakannya, bahwa baru kali ini ada kasus bayi lahir normal diproses kasus aborsi.

"Bisa dilihat foto bayi karena bayi itu besar, itu sebagai bukti bahwa tidak meninggal dalam dalam kandungan. Dalam kasus aborsi itu yang sengaja dihentikan untuk hidup itu istilahnya janin bukan anak yang lahir," tegasnya.

Menurut sepetahuannya jika janin sudah umur 7 bulan tidak ada kata aborsi.

"Saya juga mempertanyakan apa dasar melakukan ekshumasi atau autopsi dan langsung menghubungkan tindakan ekshumasi dengan saya dan saya tidak mengetahui dimana dikubur bayi saya itu, bukan saya yang menguburnya," tukasnya.

PLF mengatakan, pihaknya mempertanyakan apakah bisa menjamin bahwa benar yang digali saat 
ekshumasi itu bayi.

Dilanjutkannya, apakah bisa menjamin bahwa anak yang lahir itu dari hubungannya dan B. 

Ia mengatakan, jika memperhatikan galian kuburan terlihat galiannya dangkal, dan tidak bisa menjamin kuburan sedangkal itu tidak tercium hewan lalu dimakan.

"Dengan kata lain mengingat mantan saya yang sulit dipercaya, maka mohon untuk mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," pinta PLF. 

Mengenai kronologi dikatakan PLF,  bahwa pada 2023 dirinya pernah dibawa oleh pacarnya B ke salah satu hotel di Bandar Lampung.

Pada saat itu ketika usia kehamilan anak laki-lakinya sudah berumur 7 bulan dan mendekati 8 bulan, saat itu dirinya sudah sering terjadi pendarahan kecil. 

"Mohon kasus laporan aborsi dihentikan karena saya tidak pernah aborsi, dan mohon perlindungan hukum. Agar jangan sampai terjadi rekayasa kasus untuk diri saya karena tidak bersedia menikah dengan pelaku yang sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung," kata PLF. 

Ia meminta kepada Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan memohon untuk diaudit terhadap penyidik dan peserta gelar yang menaikkan kasus tersebut. 

Dikatakannya tidak ada aborsi berdasarkan dari hasil visum tersebut. 

Sebelumnya, Unit PPA Polresta Bandar Lampung tengah mengumpulkan alat bukti untuk membongkar makam bayi kasus aborsi di Kecamatan Kemiling.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Sabhara mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk pengungkapan tindak pidana aborsi

"Makam bayi di daerah Kecamatan Kemiling kami bongkar untuk menemukan alat bukti kasus aborsi," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edy Sabhara, Kamis (23/1/2025). 

Ia mengatakan, dugaan aborsi dilakukan terlapor pada Oktober 2023. 

Terlapor mempunyai hubungan asmara dengan pria inisial B, keduanya berhubungan seperti suami dan istri.

Hingga mengakibatkan dari hubungan asmara tersebut terjadi kehamilan dan kemudian digugurkan.

Polisi melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi-saksi serta serta menunggu hasil ekshumasi.

Polisi masih memberlakukan asas praduga tak bersalah.

"Kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan kemudian akan diminta hasil dari ekshumasi tersebut maka baru melaksanakan gelar penetapan tersangka," kata Iptu Edy. 

Pihaknya melakukan ekshumasi di sebuah kebun di Jalan Pemancar, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved