Berita Terkini Nasional

Agung Sedayu Group Akhirnya Akui Punya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

KOMPAS.com / ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Foto ilustrasi, deretan bambu terpancang di perairan Tarumjaya, Kabupaten Bekasi. | Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Diketahui, polemik mengenai SHGB di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 km hingga kini masih jadi perbincangan publik. 

Saat membuka rapat, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto langsung mengambil pernyataan tegas dengan meminta Kementerian KKP mengambil tindakan konkrit atas masalah pagar laut ini.

"Mengambil tindakan konkrit dalam membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang," kata Titiek dalam ruang rapat Komisi IV DPR RI, Kamis.

Tak cukup di situ, Titiek juga menyatakan sejatinya penegakan hukum yang tegas dan secara transparan juga perlu diterapkan kepada pelaku utama pembangunan pagar laut itu.

Pernyataan itu disampaikan Titiek kepada Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran KKP agar pelaku bisa mendapatkan memberikan efek jera.

"Namun, upaya tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut penegakan hukum yang tegas dan transparan kepada pelaku utama agar menjadi efek jera dan tidak terulang kembali di daerah lain," tegas Titiek.

KPK Soroti Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang Banten

KPK angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.

Dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaganya akan turut menyoroti proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi. 

Komisaris Jenderal Polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap. 

Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.

"Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami."

"Kami belum mendapatkan secara detail informasi tersebut, baru info-info saja," kata Setyo dalam keterangannya dikutip Kamis (23/1/2025).

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved