Berita Terkini Nasional

Bos Travel Umrah Tipu Jemaah hingga Rugi Rp 14 Miliar Ditangkap Polisi

Bos travel umrah yang diamankan polisi karena tipu jemaah bernama Indri Dapsari pemilik PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Kolase Tribunnews.com
Bos travel umrah yang tipu jemaah hingga rugi Rp 14 miliar ditangkap polisi Polda DIY. 

Korban memesan 8 paket umrah kelas bisnis dengan harga Rp 438 juta.

Yashinta sudah melunasi pembayaran pada Februari 2024.

Berbulan-bulan lamanya korban menunggu untuk diberangkatkan.

Hingga November 2024, Yashinta memutuskan untuk menemui Indri Dapsari guna meminta penjelasan.

Tersangka kala itu berjanji akan segera memberangkatkan korban secepatnya.

Bahkan, keduanya sempat membuat perjanjian.

“Harusnya kan 24 November 2024 sudah ada, tetapi sampai tanggal 28 November 2024 tidak bisa memenuhi janjinya akhirnya melaporkan ke Polda DIY,”ungkap korban, dikutip dari TribunJogja.com, Sabtu (25/1/2025).

Yashinta mengaku sejumlah temannya sudah memperingatkan soal PT HMS.

Korban mendapatkan banyak cerita soal carut-marut pengelolaan jemaah.

"Ada cerita dari temen saya yang pakai HMS, katanya hotelnya pindah-pindah, pulang sendiri, pokoknya jamaahnya banyak yang ditelantarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda DIY yang menerima laporan lantas melakukan pendalaman.

Hasilnya ada 49 korban janji manis Indri Dapsari.

Korban sudah membayar biaya perjalan umrah dan haji furoda dengan total kerugian mencapai Rp 14.217.500.000.

Ada ratusan jemaah belum berangkat

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi membeberkan, ada total ratusan jemaah yang belum diberangkatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved