Berita Terkini Nasional

Bos Travel Umrah Tipu Jemaah hingga Rugi Rp 14 Miliar Ditangkap Polisi

Bos travel umrah yang diamankan polisi karena tipu jemaah bernama Indri Dapsari pemilik PT Hasanah Magna Safari (HMS).

Kolase Tribunnews.com
Bos travel umrah yang tipu jemaah hingga rugi Rp 14 miliar ditangkap polisi Polda DIY. 

“Berdasarkan dokumen, jamaah yang belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291," urainya, dikutip dari kanal YouTube Polda DIY.

Endriadi melanjutkan, modus tersangka menawarkan paket umroh murah dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024. 

Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan.

"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," lanjutnya.

Selain itu, Indri Dapsari juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh di Kulon Progo.

Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan. 

Dana dari korban diduga digunakan Indri Dapsari untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi, seperti uang muka pembelian mobil.

Endriadi menyebut sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Informasi tambah, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.

Termasuk mobil jenis Alphard yang diduga hasil dari penggelapan yang dilakukan oleh Indri Dapsari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved