Berita Lampung

Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tipu Petani Rp 10 Juta

Oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60) ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
zoom-inlihat foto Oknum Kepala Kampung di Lampung Tengah Tipu Petani Rp 10 Juta
Dokumentasi
Oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60) ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (25/1/2025).

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Oknum Kepala Kampung Purnama Tunggal, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, berinisial SBR (60) ditangkap anggota Polsek Terbanggi Besar, Sabtu (25/1/2025).

Pasalnya, SBR diduga gelapkan uang milik petani bernama Pendri (49), warga Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, sebesar Rp 10 juta pada  Jumat (30/4/2024).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus kepala kampung adalah meminjam uang puluhan juta.

"Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat desa, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan," katanya, Minggu (26/1/2025).

Yusvin mengatakan, SBR ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar pada Sabtu, 25 Januari 2025 setelah tidak mengembalikan uang korban selama hampir setahun.

Dia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat 30 April 2024 jam 18.30 WIB Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membarnya perangkat desa.

"Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada 25 Mei 2024," kata kapolsek.

Namun, SBR justru ingkar janji, tidak bisa dihubungi, dan menghindar ketika dicari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan mempolisikan kepala kampung tersebut. 

Saat ini, SBR ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Dan Atau 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved