Kasus Curat di Lampung Selatan

Masalah Ekonomi Jadi Motif 2 Pelaku Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan

Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran masalah ekonomi.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025). Adapun motif keduanya melakukan aksi pencurian tersebut karena terhimpit masalah ekonomi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran masalah ekonomi.

Motif dua pelaku pencurian tersebut diungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat.

"Ya, (motif) masalah ekonomi," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2025).

Korban Rugi Rp 12,7 Juta

Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

Adapun pelaku, kata AKBP Yusriandi Yusrin mencuri 2 ember cat merek Mipoon Paint seberat 25 kilogram, 3 ember cak merek Karsa Pant seberat 5 kilogram, 8 buah kit biru 60 gram, 7 metal polish merek kit seberat 50 gram, 4 kit kuning seberat 60 gram, 1 kit hijau seberat 60 gram, 1 semir kit ban seberat 180 ml, 14 cat merek penta gloss seberat 180 ml, dan 11 kaleng kit biru seberat 225 gram.

Kemudian, 2 kaleng kit kuning seberat 225 gram, 4 kaleng kit merah seberat 225 gram, 4 hardener merek pacific paint seberat 250 ml, 3 kaleng pembersih rantai merek kit seberat 110 ml, 2 kaleng pembersih merek metal polish merek Geigi 150 ml, 1 kaleng karbu carbu cleaner merek ninjufsu 150 ml, dan 6 kaleng metal polish merek san-poly 250 ml.

Selanjutnya, 1 tank spray gun merek meiji 400 cc, 1 spray gun merek meiji model F-75, 1 spray gun merek meiji model R2, dan 2 silicon glaze 500 ml.

"Lalu, 3 kaleng piloks merek Samurai (satu dalam keadaan telah terpakai), 3 kaleng pembersih rantai merek Diton 500 ml, 1 kaleng pembersih rantai merek Diton 300 ml, 4 kaleng cat merek penta gloss 1 kilogram, 4 autoglow merek pacific paint 1 liter, 1 kaleng Diton Flintkote 009 seberat 1 kilogram, dan 1 mesin pompa air merek Wasserpump," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis.

Tak berhenti di situ, lanjut AKBP Yusriandi, pelaku juga menggasak 1 helm warna orangs merk INK, 1 pasang sandal warna abu-abu merek quick silver, 1 sarung warna merah merek tali kasih Aziz Syamsudin, dan 1 potong celana pendek warna biru dongker merek nike.

Kronologi Pencurian

Kronologi aksi pencurian dan pemberatan ( curat ) yang menimpa toko cat di Kalianda, Lampung Selatan, diungkap pihak kepolisian.

Sebelum melakukan aksi pencurian, kedua pelaku merusak 3 kamera pengawas alias CCTV setelah berhasil memasuki toko cat Panca Warna.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, anggotanya mengetahui kasus tersebut setelah korban melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan pada Kamis (16/1/2025).

Adapun aksi pencurian di toko cat Panca Warna itu terjadi tepatnya pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB.

Para pelaku masuk melalui pintu belakang toko Cat Panca Warna, yang berada di jalan Raden Intan, Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dengan cara merusak atau mendongkel pintu.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan merusak 3 kamera CCTV yang berada di dalam toko.

Modus Operandi

Modus operandi para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ), di Kalianda, Lampung Selatan, yakni masuk melalui jendela hingga merusak CCTV di dalam toko.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

Adapun aksi curat yang dilakukan pelaku yakni memasuki toko Cat Panca Warna.

AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mendongkel pintu toko Cat Panca Warna.

Kemudian, kedua pelaku masuk ke dalam toko dan merusak 3 kamera CCTV yang berada di dalam toko.

"Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2025).

Pers Rilis Kasus Curat

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin tak sendiri. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul, Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat di wilayahnya.

Keduanya yakni Sopari (48), bekerja sebagai buruh, warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian, Riski Ari Maulana (28), warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Adapun kasus curat yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB di Jalan Raden Intan, Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Atas insiden tersebut, korban melapor ke polisi dan dibuatkan laporan polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (16/1/20245).

Berdasarkan laporan korban, kata Yusriandi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Timsus Sikat Rajabasa kemudian mendapat informasi bahwa keberadaan seorang pelaku di Gang Palem, Kalianda.

Kemudian, Timsus Sikat Rajabasa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku atasnama Sopari.

Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.

Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.

Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved