Kasus Curat di Lampung Selatan

2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat, pada Kamis (30/1/2025). Pers rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, kedua pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

"Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara," ucap AKBP Yusriandi Yusrin.

Motif Pelaku

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran masalah ekonomi.

Motif dua pelaku pencurian tersebut diungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat.

"Ya, (motif) masalah ekonomi," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2025).

Korban Rugi Rp 12,7 Juta

Aksi pencurian dengan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, mengakibatkan kerugian hingga Rp 12,7 juta.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

Adapun pelaku, kata AKBP Yusriandi Yusrin mencuri 2 ember cat merek Mipoon Paint seberat 25 kilogram, 3 ember cak merek Karsa Pant seberat 5 kilogram, 8 buah kit biru 60 gram, 7 metal polish merek kit seberat 50 gram, 4 kit kuning seberat 60 gram, 1 kit hijau seberat 60 gram, 1 semir kit ban seberat 180 ml, 14 cat merek penta gloss seberat 180 ml, dan 11 kaleng kit biru seberat 225 gram.

Kemudian, 2 kaleng kit kuning seberat 225 gram, 4 kaleng kit merah seberat 225 gram, 4 hardener merek pacific paint seberat 250 ml, 3 kaleng pembersih rantai merek kit seberat 110 ml, 2 kaleng pembersih merek metal polish merek Geigi 150 ml, 1 kaleng karbu carbu cleaner merek ninjufsu 150 ml, dan 6 kaleng metal polish merek san-poly 250 ml.

Selanjutnya, 1 tank spray gun merek meiji 400 cc, 1 spray gun merek meiji model F-75, 1 spray gun merek meiji model R2, dan 2 silicon glaze 500 ml.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved