Kasus Curat di Lampung Selatan

2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. 

Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.

Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.

Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved