Kasus Curat di Lampung Selatan
2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara.
Di dalam rumah pelaku Sopari tersebut, Timsus mengamankan barang bukti berupa cat ukuran kecil sebanyak kurang lebih 30 kaleng dan cat ukuran sedang sebanyak 2 kaleng.
Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 WIB, Timsus Sikat Rajabasa kembali mengamankan pelaku lainnya atasnama Rizki Ari, yang juga berada di Gang Palem.
Dari rumah pelaku Rizki Ari, Timsus Sikat Rajabasa mengamankan barang bukti berupa 2 galon besar cat tembok, kit poles bodi mobil, tiner dan cat pilok.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Curat di Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian di Kalianda, Amankan 1 Pelaku |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Curat Asal Lampung Timur |
![]() |
---|
Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Curat |
![]() |
---|
Masalah Ekonomi Jadi Motif 2 Pelaku Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan |
![]() |
---|
Aksi Pencurian di Toko Cat Lampung Selatan Rugikan Korban Rp 12,7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.