Kasus Curat di Lampung Selatan

2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. 

Kemudian, kedua pelaku masuk ke dalam toko dan merusak 3 kamera CCTV yang berada di dalam toko.

"Selanjutnya para pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam toko tersebut," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2025).

Pers Rilis Kasus Curat

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat.

Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin tak sendiri. Ia didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul, Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi.

Dalam keterangannya, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku curat di wilayahnya.

Keduanya yakni Sopari (48), bekerja sebagai buruh, warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kemudian, Riski Ari Maulana (28), warga Jalan Raden Intan Palem Indah, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Adapun kasus curat yang dilakukan keduanya terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB di Jalan Raden Intan, Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Atas insiden tersebut, korban melapor ke polisi dan dibuatkan laporan polisi LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (16/1/20245).

Berdasarkan laporan korban, kata Yusriandi, anggotanya langsung melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Timsus Sikat Rajabasa kemudian mendapat informasi bahwa keberadaan seorang pelaku di Gang Palem, Kalianda.

Kemudian, Timsus Sikat Rajabasa langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan pelaku atasnama Sopari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved