Kasus Curat di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Perjudian di Kalianda, Amankan 1 Pelaku

Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap kasus pencurian dan perjudian, Sabtu (29/3/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
KASUS PERJUDIAN - Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap kasus pencurian dan perjudian, di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menggelar press rilis ungkap kasus pencurian dan perjudian, di halaman Polres setempat, Sabtu (29/3/2025).

Press rilis tersebut dipimpin langsung Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia.

Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 7 / III / 2025 / SPKT / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu (9/3/2025).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian diwilayahnya.

"Pelaku atasnama Sobri (35) warga Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan," ujarnya.

Ia pun menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana perjudian tersebut.

Telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pelaku bernama Sobri, di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan  Minggu (9/3/2025).

Modus pelaku dengan cara pelaku menerima titipan nomor togel yang ditulis di kertas dan difoto dari beberapa orang lain yang memasang lalu dikirimkan melalui Whatsapp dan pelaku juga menerima uang pembelian nomor togel dari pembeli tersebut.

Lalu, nomor togel tersebut dipasang dengan menggunakan satu unit handphone milik pelaku ke situs Sule Toto dan uang pembelian nomor togel akan dikirimkan ke situs Sule Toto melalui akun DANA milik pelaku.

Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku didapati barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 472.000 dan satu unit handphone merk REALME.

Pada Minggu (9/3/2025) telah dilakukan penangkapan oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung selatan terhadap 1 orang laki-laki yang bernama nama Sobri, warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pengungkapam kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan perjudian jenis Togel sedang berada di rumahnya di Desa Agom Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Selanjutnya pihaknya langsung mengamankan pelaku tindak pidana perjudian tersebut.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Perjudian selama kurang lebih satu tahun.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena memenuhi kebutuhan ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved