Kasus Curat di Lampung Selatan

2 Pencuri di Toko Cat Lampung Selatan Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian dan pemberatan ( curat ) di toko cat Panca Warna, Kalianda, Lampung Selatan, terancam hukuman 7 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
DUA PELAKU CURAT - Dua pelaku curat di toko cat Panca Warna, Kalianda, dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2024). Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman yakni 7 tahun penjara. 

"Lalu, 3 kaleng piloks merek Samurai (satu dalam keadaan telah terpakai), 3 kaleng pembersih rantai merek Diton 500 ml, 1 kaleng pembersih rantai merek Diton 300 ml, 4 kaleng cat merek penta gloss 1 kilogram, 4 autoglow merek pacific paint 1 liter, 1 kaleng Diton Flintkote 009 seberat 1 kilogram, dan 1 mesin pompa air merek Wasserpump," kata AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis.

Tak berhenti di situ, lanjut AKBP Yusriandi, pelaku juga menggasak 1 helm warna orangs merk INK, 1 pasang sandal warna abu-abu merek quick silver, 1 sarung warna merah merek tali kasih Aziz Syamsudin, dan 1 potong celana pendek warna biru dongker merek nike.

Kronologi Pencurian

Kronologi aksi pencurian dan pemberatan ( curat ) yang menimpa toko cat di Kalianda, Lampung Selatan, diungkap pihak kepolisian.

Sebelum melakukan aksi pencurian, kedua pelaku merusak 3 kamera pengawas alias CCTV setelah berhasil memasuki toko cat Panca Warna.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, anggotanya mengetahui kasus tersebut setelah korban melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan pada Kamis (16/1/2025).

Adapun aksi pencurian di toko cat Panca Warna itu terjadi tepatnya pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 00.44 WIB.

Para pelaku masuk melalui pintu belakang toko Cat Panca Warna, yang berada di jalan Raden Intan, Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dengan cara merusak atau mendongkel pintu.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan merusak 3 kamera CCTV yang berada di dalam toko.

Modus Operandi

Modus operandi para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ), di Kalianda, Lampung Selatan, yakni masuk melalui jendela hingga merusak CCTV di dalam toko.

Diketahui, Polres Lampung Selatan menghadirkan 2 terduga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) saat menggelar pers rilis di halaman mapolres setempat. Dalam pers rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Kamis (30/1/2024).

Adapun aksi curat yang dilakukan pelaku yakni memasuki toko Cat Panca Warna.

AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan, modus operandi yang dijalankan pelaku yakni masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mendongkel pintu toko Cat Panca Warna.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved