Berita Lampung

DPRD Lampung Sebut Pansus Singkong Tetap Berlanjut, Keputusan Kementan Jadi Rujukan

Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung tetap berlanjut meskipun Kementan telah membuat keputusan harga.

istimewa
PANSUS -Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung Ahmad Basuki dalam rapat anggota legislatif, Jumat (31/1/2025). Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung terus berlanjut meskipun Mentan telah menetapkan harga. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas meski Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga singkong, 

"Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan," kata anggota Pansus Tataniaga singkong DPRD Lampung Ahmad Basuki, Jumat (31/01/2025)

Menurutnya, keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal. Terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini.

Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

"Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti," tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

Abas, yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani.

Karena itu, keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

"Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan," pungkasnya.

Kementan menetapkan harga ubi kayu atau singkong dalam rapat koordinasi dengan industri tapioka, pada 31 Januari 2025 di Jakarta.

Dalam kesepakatan tersebut, menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Selain menetapkan harga, Kementan juga mengatur tata niaga tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas lartas (dilarang dan dibatasi).

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan bahan baku dalam negeri terpenuhi sebelum dilakukan impor.

Impor hanya diperbolehkan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved