Beirta Lampung

Petani Singkong Lampung Sambut Baik Keputusan Mentan RI, Pansus DPRD Tetap Berjalan

Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mengaku perjuangan menemui Menteri Pertanian membahas polemik harga singkong membuahkan hasil.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KETETAPAN HARGA SINGKONG - Ketua PPUKI Lampung, Dasrul Aswin (peci hitam) saat diwawancara pada akhir Desember 2024 lalu. Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan hasil pertemuan di Kementan yang memastikan harga singkong senilai Rp 1.350 perkilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung mengaku perjuangan menemui Menteri Pertanian membahas terkait polemik harga singkong di Lampung membuahkan hasil.

Ketua PPUKI Lampung Dasrul Aswin mengatakan, pihaknya siap mematuhi keputusan hasil pertemuan di Kemeterian Pertanian, pada Jumat (31/1/2025) kemarin. 

Dia pun menyebut pertemuan itu memastikan harga singkong senilai Rp 1.350 perkilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.

"KemarIn itu yang jelas keputusan dari pak menteri itu Rp 1.350, rafaksinya maksimal 15 persen. Jadi termasuk rafaksinya kemarin itu yang disepakati," ujar Dasrul Aswin saat dihubungi, Sabtu (1/2/2025)

Selain itu, Dasrul juga mengatakan, pertemuan itu juga menyepakati singkong dijadikan sebagai komoditas dilarang dan dibatasi.

"Keputusan kedua isinya sama jagung akan diatur tata niaganya jadi komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi). Impor itu cuma bisa dilakukan kalau bahan baku dalam negeri tidak cukup," imbuhnya

Dia pun menyebut keputusan ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yedi Sesim.

"Jadi keputusannya langsung berlaku hari Jumat (31/1/2025) itu juga. Kalau ada yang masih ada yang melanggar ini keterlaluan. Kalau ada yang masih melanggar, pak menteri kemarin bilang menurunkan tim satgas, jadi pasti harus disanksi tegas," tambahnya.

Diketahui Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025.

Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga poin sekesapakatan, yaitu: harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350 per kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.

Lalu tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (dilarang dan dibatasi).

Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.

Kemudian yang ketiga kesepakatan mulai berlaku tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.

Tutup Impor

Sebelumnya Sekretaris Pansus Singkong DPRD Lampung, Aribun Sayunis mengatakan, hasil rapat di Kementerian Pertanian RI memastikan pemerintah pusat telah menutup keran impor tapioka ke Indonesia.

Pertemuan tersebut juga menyepakati harga singkong menjadi Rp 1.350 perkilogram.

"Tadi kita sudah rapat di Kementan bersama Perusahaan tapioka serta perwakilan perkumpulan petani, yang dipimpin langsung pak Mentan Andi Amran Sulaiman, dan sudah ada beberapa poin penting yang disepakati," ujar Aribun Sayusin saat dikonfimasi, Jumat (31/1/2025).

Aribun mengatakan, jika Kementerian Pertanian RI menyepakati untuk melarang perusahaan melakukan impor tapioka.

"Kementan dengan tegas menutup keran impor tapioka karena manjadi salah satu penyebab anjloknya harga singkong," ujar Aribun.

Kemudian harga singkong yang berdasarkan kesepakatan awal dengan harga Rp 1.400 per kilogram berubah jadi Rp 1.350.

"Yang tadinya harga singkong per kilogram Rp 1.400 turun jadi Rp 1.350 agar perusahaan mau beli singkong dari petani, tapi rafaksinya belum disepakati," imbuhnya.

Selain itu pertemuan tersebut juga menyepakati agar petani singkong mendapatkan pupuk subsidi. "Poin ketiga tidak kalah penting untuk disampaikan kepada petani singkong di Lampung, petani akan mendapatkan pupuk subsidi," kata Aribun

Menurutnya, Kementerian juga menetapkan singkong menjadi salah satu penopang pangan nasional.

"Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan singkong menjadi pangan Nasional," imbuhnya.

Selain itu, Aribun juga menyebut jika Kementan bakal menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) ke Lampung untuk memastikan kesepakatan berjalan dengan baik.

"Tadi pak Mentan bilang mulai besok akan menurunkan Satgas untuk memantau perusahaan agar kesepakatan inj benar-benar berjalan," kata Aribun.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang responsif dalam mencarikan solusi terkait polemik harga singkong.

"Saya selaku Sekertaris Pansus juga mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Pertanian yang responsif dalam menyelesaikan persoalan anjlok nya harga singkong di Lampung," tuturnya.

Tetap Berjalan

Meskipun Kementan telah menetapkan harga singkong, Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung tetap melanjutkan tugasnya hingga tuntas.

"Pansus tetap lanjut karena sudah dibentuk dan terus bekerja sampai selesai. Insyaallah, pada 7 Maret nanti hasilnya akan diparipurnakan," kata anggota Pansus Tataniaga Singkong, Ahmad Basuki saat dimintai tanggapan, Jumat (31/1/2025)

Menurutnya, keputusan bersama Kementan jadi rujukan dan yurisprudensi harga minimal, terutama dalam kondisi darurat seperti saat ini.

Pansus dibentuk untuk menciptakan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha tapioka.

"Petani singkong dan perusahaan tapioka adalah satu kesatuan ekosistem yang saling berdampingan dan membutuhkan. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan atau tersakiti," tegas Abas, sapaan akrab Ahmad Basuki.

Ia yang juga merupakan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyoroti bahwa kondisi harga yang jatuh serta potongan refaksi yang besar selama ini telah melukai rasa keadilan petani.

Karena itu keputusan yang telah diambil Kementan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.

"Apa yang diputuskan Menteri Pertanian hari ini harus kita apresiasi setinggi-tingginya sebagai bentuk kehadiran negara untuk rakyatnya. Pak Menteri ini bukan hanya bapaknya petani singkong, tapi juga bapaknya pengusaha tapioka. Maka, keputusan ini harus diamankan bersama dan diawasi implementasinya di lapangan," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto/riyo pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved