Pembegalan di Bandar Lampung

Komplotan Begal Taksi Online di Bandar Lampung Terancam Hukuman 12 Tahun Bui

Komplotan begal taksi online di Bandar Lampung terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran aksi mereka melakukan percobaan pencurian.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BEGAL TAKSI ONLINE - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay (4 kiri) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Komplotan begal taksi online di Bandar Lampung terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran aksi mereka melakukan percobaan pencurian. 

"Perannya sama mereka di belakang dengan menodongkan sajam di leher hingga ditodong ke arah korban," kata Kapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Ia mengatakan, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya, dan masing-masing pelaku melakukan penusukan pada tubuh korban. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku begal driver Maxim di Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung.

Dimana dua diantaranya dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena melawan saat dilakukan penangkapan. 

Kedua pelaku perampokan yang terkena tembakan yakni Erik Alexsander (24) dan Jefri Karnando (35).

Sementara itu, satu pelaku lainnya Ferdiansyah (35) tidak didor. 

"Ketiga pelaku tersebut merupakan warga Lahat, Sumsel," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay pada konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). 

Polisi melakukan pengungkapan tersebut pada Minggu (2/2/2025) dini hari setelah peristiwa heboh tersebut pada Kamis (30/1/2025). 

Pelaku diamankan di Panjang dan satu pelaku lagi kabur inisial Aj dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved