Berita Lampung

1.039 Penjual Gas Elpiji 3 Kg di Bandar Lampung Telah Miliki NIB Sejak Agustus 2021

Sebanyak 1.039 pedagang gas elpiji 3 kilogram di Bandar Lampung tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
SUDAH MILIKI NIB - Petugas merapikan tumpukan gas elpiji 3 kg di pangkalan gas yang ada di Way Dadi, Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Berdasarkan data DPMPTSP Bandar Lampung, penjual gas elpiji 3 Kg yang telah memiliki NIB sebanyak 1.039. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 1.039 pedagang gas elpiji 3 kilogram di Bandar Lampung tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak Agustus 2021 hingga saat ini.

Jumlah itu berdasarkan data yang dihimpun dari Online Single Submission (OSS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.

“Untuk pedagang elpiji yang sudah memiliki NIB ada 1.039,” ujar Kepala DPMPTSP Pemkot Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad, Selasa (4/2/2025).

Dalam hal ini, Muhtadi menekankan akan pentingnya kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha di Bandar Lampung.

Baik usaha skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, baik yang berbentuk perorangan maupun berbadan hukum.

“Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengetahui jumlah dan jenis usaha yang ada di suatu wilayah secara lebih akurat,” tuturnya.

“Pemerintah juga bisa mengetahui berapa jumlah pelaku usaha di Bandar Lampung berdasarkan jenis usahanya," sambungnya.

Ia menambahkan, data ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengetahui jalur distribusi elpiji 3 kg yang ada di Kota Tapis Berseri.

Sehingga, lanjut Muhtadi, kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung bisa lebih tepat sasaran. 

Berdasarkan data dari sistem OSS, jenis-jenis usaha para pedagang elpiji 3 kg di Bandar Lampung yang terdaftar juga cukup beragam.

“Yang terdaftar cukup beragam, mencakup perorangan, badan usaha seperti PT dan CV, serta koperasi,” sebutnya.

Ia menyebut, luas bangunan tempat usahanya juga bervariasi, mulai dari 5 meter persegi untuk warung kecil, hingga 10 meter persegi untuk agen elpiji. 

"Modal usaha yang digunakan sangat beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 970 juta. Mayoritas di kisaran Rp 50-100 juta,” pungkasnya.

( Tribunlammpung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved