Pilkada Lampung
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung
MK mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal atau tak lanjut ke pemeriksaan berikutnya, atas sengketa Pilkada 2024 di 3 kabupaten di Lampung
Adapun putusan dismissal itu dijatuhkan untuk Pilkada Tanggamus, Mesuji dan Pesisir Barat. Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau PHP Pilkada 2024 di gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 39, 48 dan 30.
Pilkada Mesuji dengan nomor perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada Tulangbawang dengan nomor perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan Pilkada Pesisir Barat dengan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Sidang Putusan MK untuk Kabupaten Mesuji, Tuba dan Pesibar telah digelar MK dan hasilnya dismissal," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Bawaslu Lampung, Suheri, Selasa (4/2/2025).
Menurut Suheri, apabila putusan MK dinyatakan dismissal maka dianggap selesai.
"Selanjutnya, tiinggal MK menyerahkan salinan putusan ke KPU untuk diteruskan ke DPRD dan disahkan sebagai calon terpilih pascaputusan dismissal oleh MK," ujarnya.
Sementara apabila putusan lanjut pemeriksaan, lanjut Suheri, maka MK akan memanggil saksi dan pemeriksaan akan diteruskan hingga Maret 2025.
Selain Tulangbawang, MK juga telah putuskan hasil guguran untuk Kabupaten Mesuji dan Pesisir Barat, dan hasilnya sama yakni dismissal.
"Jadi untuk Lampung, ada 3 kabupaten, Mesuji Tuba dan Pesibar sudah diputuskan yakni dismissal."
"Sementara untuk Pesawaran putusan diterima, dan Pringsewu baru akan digelar besok (Rabu 5/2/2025)," tandas Suheri.
Usai putusan dismissal MK untuk 3 kabupaten di Lampung, KPU setempat ditarget untuk secepatnya menggelar rapat pleno penetapan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Lampung, Hermansyah mengatakan, rapat pleno penetapan nantinya akan digelar oleh KPU kabupaten yang bersengketa.
"Target kami maksimal 7 Febuari 2025 sudah diserahkan ke DPRD setempat," kata Hermansyah, Selasa (4/2/2025).
Sidang MK
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Sidang sesi 2 itu digelar sejak pukul 14.30 WIB.
Berikut daftar sembilan perkara yang termuat dalam ketetapan yang diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang:
1. Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024. Pemohon Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.
2. Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024. Pemohon Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq.
3. Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi tahun 2024. Pemohon Benediktus Amoiye dan Benedictus Tori Paliling.
4. Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024. Pemohon Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra.
5. Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang tahun 2024. Pemohon Gunawan HS dan Umar Usman.
6. Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan tahun 2024. Pemohon Saparudin.
7. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Pemohon Saparudin.
8. Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Pemohon Abdul Ghofur-l dan Firosya Shalati
9. Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pemohon Yakob Weremba dan Suharto.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, mahkamah telah berkesimpulan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025, bahwa permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Saldi.
Dalam amar putusannya, Ketua MK hakim konstitusi Suhartoyo mengucapkan dalam amar putusan mahkamah menetapkan empat hal.
"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.
Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.
Ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegas dia.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama / Tribunnews.com )
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
5 Gugatan Calon Kepala Daerah di Lampung Teregistrasi MK, Masuk Proses Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.