Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Kolaborasi Dua Polres di Sumsel Amankan Pelaku Pembakaran

Polresta Bandar Lampung berkolaborasi dengan dua polres di lingkungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam pengungkapan kasus pembakaran terhadap TW.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
KASUS PEMBAKARAN - Palaku pembakaran Ap saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025). Polresta Bandar Lampung berkolaborasi dengan dua Polres di lingkungan polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam pengungkapan kasus pembakaran. Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berkolaborasi dengan dua polres di lingkungan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam pengungkapan kasus pembakaran terhadap Tri Wulandari (24) warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. 

Petugas dari Polresta Bandar Lampung dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas Polda Sumsel mengamankan pelaku pembakaran, Arman Purwanto (43) warga Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 

"Korban dibakar oleh pelaku pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi pembakaran di Jalan Sultan Agung, Way Halim atau dekat flyover Sultan Agung-Ryacudu seberang Transmart Lampung," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (6/2/2025). 

Ia mengatakan, polisi dalam kurun waktu 1x24 jam telah menangkap pelaku di Sumatera Selatan. 

"Pihaknya bersyukur berhasil mengungkap kasus pembakaran tersebut semuanya berkat dari kordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas," kata Kompol Enrico. 

Ia mengatakan, pelaku sebelum melancarkan aksinya sengaja membuntuti korban dan sesampainya di lokasi kejadian atau depan Transmart Lampung.

Pelaku melakukan tindak pidana pembakaran tersebut dengan menggunakan pertalite.

"Pelaku melakukan pembakaran dengan pertalite hingga dibakar, luka bakar mencapai 40 persen," kata Kompol Enrico. 

Adapun motif di antaranya keduanya saling kenal dengan ada rasa kekecewaan, dengan aksi tersebut sudah direncanakan. 

Pelaku mengambil BBM pertalite tersebut dari motornya, sebelumnya sempat adanya keterlibatan kedua belah pihak. 

Polisi mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan sengaja membakar korban.

Atas perbuatan tersebut dapat mengakibatkan aniaya pemberatan (anirat) dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Pelaku Ap mengatakan, diakuinya diri saling kenal sejak 5 tahun kenal tempat kerja yakni di kafe.

"Saya kecewa karena saya mengungkapkan, saya punya keluarga," kata Ap. 

Ia mengatakan, pihaknya melakukan pembakaran tersebut karena cinta ditolak hingga melakukan pembakaran tersebut.

Pihaknya ke Musi Rawas karena sebelumnya ribut dahulu apada sore sebelum kejadian tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved