Berita Lampung

Polresta Ciduk Pencuri Laptop Milik Guru di Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung menciduk Andriansyah (45) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
PENCURIAN LAPTOP - Polisi hadirkan pelaku pencurian laptop milik guru sekolah swasta di Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025). Polisi amankan pencurian laptop milik guru. Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menciduk Andriansyah (45) warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung

Pencuri ditangkap Polisi setelah mengambil laptop milik Agustinus Eko Trinovianto, guru sekolah swasta di dekat Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Jumat (31/2/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, polisi mengamankan pencuri laptop milik guru swasta di Bandar Lampung

Tersangka Andriansyah melakukan pencuriannya dengan modusnya masuk ke kantin dengan sigap langsung mengambil laptop tersebut. 

"Jadi dalam aksinya pelaku ini sengaja masuk ke sekolah berjalan seperti biasa, kemudian sesampainya di kantin pelaku ini melihat ada satu unit laptop yang tergeletak di meja makan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025). 

Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan laporan korban LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Januari 2025.

Ia mengatakan, laptop tersebut milik guru di sekolah tersebut.

Kemudian pada 2 Februari 2035 pelaku tersebut ditangkap disalah satu rumah makan di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Namun barang bukti laptop belum sempat dijual pelaku dan pelaku tersebut bukan residivis.

Barang yang diambil berupa satu unit laptop merk Lenovo hitam milik korban guru swasta di Bandar Lampung.

Pasal 362 Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan KUHP Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved