Berita Terkini Nasional

Golongan Pegawai yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13, Intip Besarannya

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
BESARAN THR: Foto ilustrasi, uang. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika aparatur sipil negara alias ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini: 

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250 

Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

Eselon I: Rp 20.738.550 

Eselon II: Rp 16.262.400 

Eselon III: Rp 11.535.300 

Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved