Berita Terkini Nasional
Golongan Pegawai yang Dipastikan Dapat THR dan Gaji ke-13, Intip Besarannya
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025.
Editor:
Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
BESARAN THR: Foto ilustrasi, uang. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan jika aparatur sipil negara alias ASN bakal menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk Tahun 2025. Adapun pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan dibayarkan tahun ini:
Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Anak Polisi Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai Buntut Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Alvi Maulana 2 Jam Nonstop Mutilasi Kekasihnya Tiara di Kamar Kosnya |
![]() |
---|
16 Orang Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Anak Polisi yang Hajar Guru, Naik Pitam Gegara Tas |
![]() |
---|
Daftar Menteri yang Dilantik, Erick Thohir hingga Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.