Berita Lampung

Polisi Tangkap Oknum Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila ke Siswi

Oknum guru di Lampung Selatan ini berbuat asusila kepada siswi inisial G (14) di salah satu sekolah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama.

dok.Polres Lampung Selatan
GURU ASUSILA SISWI - Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Z, oknum guru di salah satu sekolah yang merupakan pelaku asusila anak di bawah umur, Jumat (7/2/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Polres Lampung Selatan menangkap oknum guru berinisial Z gegara telah berbuat asusila kepada siswi, Jumat (7/2/2025).

Oknum guru di Lampung Selatan ini berbuat asusila kepada siswi inisial G (14) di salah satu sekolah yang ada di bawah naungan Kementrian Agama.

Pelaku oknum guru berbuat asusila kepada muridnya, Minggu (22/12/2024)  

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B / 35 / I / 2025 / SPKT / SATRESKRIM / RES LAMSEL / POLDA LAMPUNG / Senin (21/1/2025).

"Kita berhasil mengamankan Z (47) seorang oknum guru ngaji yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya pada Jumat (7/2/2025) kemarin," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).

Kapolres menceritakan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini terungkap berkat laporan keluarga korban.

"Berdasarkan penyelidikan, kejadian terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di sekolah," ujarnya.

Modus oknum guru tersebut berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban. Alasannya supaya bisa memenangkan perlombaan tilawah.

Namun, dalam prosesnya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Motif pelaku, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," beber Kapolres.

Polisi menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Lantas mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik," ujarnya.

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

"Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tukasnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved