Berita Terkini Nasional
Duduk Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Anak Bos Prodia hingga AKBP Bintoro Dipecat
Pengungkapan kasus pembunuhan dan perkosaan melibatkan Arif Nugroho anak bos Prodia. AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasat Reskrim.
"Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp 20 juta," kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.
Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.
Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.
Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.
Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.
Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka.
Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.
"Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya," ucap Toni.
Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.
Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.
Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. "Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya," tuturnya.
Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.
Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp 50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut.
Artinya, total ada Rp 370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut.
| Pengakuan Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dumaris di Pekanbaru, Ada Hal Menyakitkan |
|
|---|
| Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Habisi Nenek di Pekanbaru, Tabiat Menantu Dibongkar |
|
|---|
| Alasan Ayah di Semarang Minta Hukuman Anak Ketiganya yang Tusuk Kakak Diringankan |
|
|---|
| Padre Marco Solo: Refleksi Perdamaian Paus Leo XIV Melawan Perang |
|
|---|
| 3 Remaja Tewas dalam Kecelakaan Maut di Madura, Libatkan Pajero |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AKBP-Bintoro-kasus-pembunuhan.jpg)