Berita Terkini Nasional

Duduk Perkara Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Anak Bos Prodia hingga AKBP Bintoro Dipecat

Pengungkapan kasus pembunuhan dan perkosaan melibatkan Arif Nugroho anak bos Prodia. AKBP Bintoro saat itu menjabat Kasat Reskrim.

Tayang:
Wartakotalive/Ramadhan LQ
PELAKU PEMBUNUHAN - Konferensi pers AKBP Bintoro atas penangkapan dua orang tersangka terkait tewasnya seorang remaja perempuan berinisial FA (16) yang ditemukan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran diduga dicekoki narkoba. Pelaku berinisial AN (Arif Nugroho) alias BAS dan BH dihadirkan polisi dalam konferensi pers hari Jumat 24 April 2024. 

3 Oknum Perwira Polisi Dipecat

Tiga oknum polisi dipecat buntut kasus pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Tersangka Arif Nugroho diketahui sebagai anak bos Prodia. 

Tiga perwira polisi yang terlibat pemerasan anak bos Prodia tersebut dipecat melalui sidang etik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian, pada Sabtu (8/2), Anam juga mengonfirmasi bahwa AKP Mariana juga dipecat.

“AKP M (Mariana) PTDH,” kata Anam, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. AKP Zakaria menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sedangkan AKP Mariana merupakan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan

AKBP Bintoro akui terima 100 juta

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah menjalani sidang etik terkait dugaan pemerasan pada Jumat malam (7/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Bintoro diakui menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho.

Sidang etik tersebut memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Bintoro.

Dalam sidang, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp 100 juta dari terswangka Arif Nugroho.

Sebelumnya, ia sempat membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ungkap Bintoro.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak terima ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara hingga ke kejaksaan, yang mengakibatkan mereka menyebarkan berita bohong mengenai pemerasan.

Setelah dipecat, AKBP Bintoro mengajukan banding, mengikuti langkah yang sama dengan sejumlah anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

 "Semuanya banding," kata Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Anam juga mengungkapkan bahwa Bintoro menyesali perbuatannya setelah mendengar hasil sidang etik.

"Menyesal dan menangis," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro juga diminta untuk memohon maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.

Diketahui, AKBP Bintoro dan empat orang lain digugat dalam perkara pemerasan.  Keempat lainnya AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung (pengacara tersangka Arif Nugroho), dan Herry.

Mereka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo atas kasus perbuatan melawan hukum. 

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," demikian tulisan detail perkara di laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan.

Tak hanya uang Rp 1,6 miliar, Bintoro bahkan diminta untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tulis detail perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di wartakota.tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved