Berita Lampung
Polisi Ungkap Modus Transaksi Narkoba Di Gubuk Ladang Sawit Lampung Tengah
Para tersangka penyalahguna narkoba membuat gubuk yang digunakan untuk pos transaksi dan pesta sabu-sabu.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Para tersangka penyalahguna narkoba membuat gubuk yang digunakan untuk pos transaksi dan pesta sabu-sabu.
Modus tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto usai menangkap tiga orang tersangka penyalahguna narkoba berinisial AB (29), MK (29), dan RM (19) di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (8/2/2025).
Eko mengatakan, ada dua gubuk yang dibangun para tersangka, keduanya saling terhubung untuk sebuah transaksi narkotika.
"Satu gubuk di luar (jalan poros) yang satu (gubuk) lagi di area kebun sawit. Masing-masing pos komunikasi lewat HT untuk menginformasikan adanya calon pembeli, dan sebagai pos keamanan," ujar Eko, Senin (10/2/2025).
Eko melanjutkan, gubuk yang dibangun tersangka di dalam area kebun sawit dibangun dengan beberapa bedeng atau sekat.
Dikatakan Eko, fungsinya selain digunakan bandar sabu untuk bertransaksi, juga digunakan sebagai ruang untuk mengkonsunsi barang haram tersebut langsung di lokasi.
Eko menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap, semua adalah pengedar sabu-sabu.
"Dari gubuk itu, kita amankan barang bukti milik tersangka berupa sabu-sabu siap edar sekitar 6-7 gram," kata Eko.
Eko menambahkan, ketiga tersangka merupakan warga setempat yang kerap menyalahgunakan narkoba di gubuk tersebut.
Dia menyebut, pihaknya mengetahui aksi para tersangka diketahui setelah mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Gunung Sugih pada Sabtu (8/2).
Setelah dipastikan lokasinya, Eko menerima mendapat konfirmasi dari personel bahwa penyalahgunaan narkoba terjadi di sebuah gubuk semi permanen, berpondasi kayu, berdinding geribik, dan beratap asbes.
Gubuk tersebut langsung digerebek setelah Eko dan personelnya bergerak menuju lokasi pada pukul 11.00 WIB.
"Dari ketiga pelaku, personel mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu, 1 buah sekop pipet, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 alat komunikasi Handy Talky ( HT), uang tunai Rp. 300 ribu, dan beberapa bungkus klip bening kosong yang masih baru,"
"Diduga sdlain tempat pesta sabu, gubuk tersebut digunakan untuk transaksi dan pengedaran narkotika yang juga menyasar anak sekolah," kata Eko.
Eko menambahkan, saat ini jajaran sedang melakukan pengembangan kasus untuk meringkus jaringan narkoba lain yang masih berkeliaran.
Sementara, ketiga tersangka kini ditahan di Polres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
Diguyur Hujan Deras, Aliansi Mahasiswa Kota Metro Suarakan 11 Tuntutan Secara Damai |
![]() |
---|
Masyarakat Sukaraja dan Bumi Waras Bandar Lampung dapat Bantuan Beras 30 Ton |
![]() |
---|
PWNU Lampung: Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Tak Kurangi Fungsi Kemenag |
![]() |
---|
Perketat Pengelolaan, Marindo Cek Kendaraan Dinas Pemprov Lampung |
![]() |
---|
Portal Fingerprint di Bandar Lampung Jadi Inovasi bagi Kelurahan Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.