Berita Lampung

4 Kabupaten di Lampung Dinyatakan Dissmisal oleh MK, Bakal Dilantik Serentak

Dari gugatan kelima wilayah tersebut, hanya Kabupaten Pesawaran yang dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
4 KABUPATEN DISMISSAL - Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah saat diwawancarai di KPU Lampung, Selasa (11/2/2025). 4 kabupaten di Lampung dinyatakan dissmisal oleh MK, bakal dilantik serentak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdapat lima wilayah di Provinsi Lampung yang turut bersengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau (PHP Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima wilayah tersebut yakni, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, Mesuji dan Tulangbawang.

Sementara, keempat wilayah lainnya dinyatakan Dismissal atau tidak berlanjut.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatkan, keempat calon terpilih di kabupaten tersebut telah ditetapkan oleh KPU dan akan dilantik bersamaan dengan 11 kabupaten lainnya.

Sebagai informasi, pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

"Penetapan sudah semua. Yang empat kabupaten yang PHPU itu Pesisir Barat, Pringsewu, Tulangbawang dan Mesuji itu sudah ditetapkan, pada tanggal 5 dan Februari 2025. Dan pada 7 Febuari 2025 kemarin langsung diserahkan ke DPRD. Begitupun DPRD sudah melakukan paripurna semua untuk mengusulkan pelantikannya berbarengan di tanggal 20 Februari 2025," kata Hermansyah, Selasa (11/2/2025).

Hermansyah menyimpulkan, di Lampung tinggal satu kabupaten yang masih melanjutkan persidangan di MK.

"Sedangkan Pesawaran, sesuai dengan hasil sidang terakhir di pembuktian saksi kemarin lanjut untuk sidang kembali di tanggal 17 Februari 2025," ujarnya.

Ia menjelaskan, poin sidang yang akan digelar masih sama yakni terkait kesaksian pembuktian.

"Sidang itu juga tentang kesaksian pembuktian penguatan lagi. Termasuk MK juga meminta kepada Kadis Pendidikan Lampung untuk hadir. Sebelumnya yang hadir sekretaris Dinas Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait status SKPI pengganti ijazah Arisandi," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved