Ganja di Pringsewu

Polres Pringsewu Lampung Ungkap Peredaran Ganja 9 Kg, Pelaku Jaringan Aceh

Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti lebih dari 9 kilogram ganja. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
KASUS GANJA - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran ganja, Selasa (11/2/2025). Polisi menangkap Wanadri Priyogo alias WN dengan barang bukti sembilan bata atau sekitar sembilan kilogram ganja siap edar. Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Polres Pringsewu mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti lebih dari 9 kilogram ganja

Dalam ungkap kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial WN yang diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba dari Aceh.  

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan, tersangka WN tidak hanya menanam sendiri tanaman ganja di rumahnya, tetapi juga mendapatkan pasokan dari Aceh.  

Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa ganja tersebut diolah dalam berbagai bentuk, termasuk dikeringkan untuk konsumsi langsung maupun diolah menjadi ekstrak. 

“Pelaku menjual barang haram ini melalui platform media sosial secara tertutup dan hanya melayani pelanggan tertentu,” tambahnya dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Selasa (11/2/2025).

Dalam penggerebekan di lokasi berbeda di Bandar Lampung, polisi juga menemukan senjata api yang digunakan tersangkaz

“Selain barang bukti berupa ganja, kami juga menyita senjata api yang diduga digunakan oleh tersangka,” jelas Kapolres.  

Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. 

Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

“Kami akan terus membongkar jaringan peredaran narkoba ini,” pungkas Yunus.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved