Berita Lampung
Disdikbud Lampung Pastikan SPMB 2025 Profesional Agar Lulusan Terserap PTN
Disdikbud Provinsi Lampung pastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 profesional.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
"Semua ini baru perencanaan dan kami coba aplikasikan demi pendidikan di Provinsi Lampung lebih baik lagi," ucapnya.
Terpisah, Ketua MKKS SMA se Lampung Hendra Putra mengatakan, pihaknya mengaku untuk sistem PPDB sekarang yang menjadi SPMB secara resminya belum ada juknisnya.
"Memang kemarin dari dinas ada dua orang yang diundang ke Jakarta, kalau sampai saat ini baru tahapan uji publik peraturan menteri terkait sistem penerimaan murid baru," kata Hendra.
Kepala SMAN 2 Bandar Lampung ini mengatakan, pihaknya secara umum sudah mendapat informasi perubahan penerimaan murid baru tersebut.
Karena sampai saat ini sifatnya uji publik dan akan ada perubahan, kalau uji publik selesai maka akan ada peraturan resminya.
"Perbedaan yang paparan jumlah kuota, diterima uji publik seperti itu yang sebelumnya jalur zonasi berubah menjadi jalur domisili," ujarnya.
Adapun jalur zonasi minimal 50 persen disebutkan dalam uji publik minimal 30 persen, afirmasi sebelumnya 15 persen diwacanakan minimal menjadi 30 persen.
Kemudian yang sebelumnya jalur pretasi sisa dari kuota lainnya dipatok minimal 30 persen, pakai istilah minimal jalur pindah tugas orang tua 5 persen.
Kalau sebelumnya 5 persen jalur jika ada sisa akan diisi oleh anak kandung guru, sekarang dibalik 5 persen mengakomodasi anak kandung guru yang bertugas di tempat tersebut.
Kemudian ditambah dengan siswa yang mengikuti perpindahan orang tua dan ini yang sudah diterima melalui kegiatan uji publik.
"Tetapi untuk pastinya ditunggu saja dan beberapa hari ke depan akan ada secara resminya ditunggu saja," kata Hendra.
Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan masukan.
Total SMA se-Lampung ada sekitar 500an sekolah.
Evaluasi tahun kemarin sebenarnya cukup bagus.
"Kalaupun masih ada kendalanya di jalur zonasi pengecualian, jalur tersebut ada siswa dalam KK (kartu keluarga) tapi tidak ada nama orang tua disebabkan orang tua meninggal dan berpisah atau nikah lagi dengan komposisinya di KK berubah," kata Hendra.
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.