Berita Terkini Nasional

Penggugat Pedagang Sayur di Magetan Cabut Gugatan, Bitner Sianturi Tetap Minta Ganti Rugi

Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Magetan, Jawa Timur, mengumumkan rencananya mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling.

Editor: Teguh Prasetyo
KOMPAS.COM/SUKOCO
CABUT GUGATAN - Bitner Sianturi, penggugat dua pedagang sayur keliling karena merasa dirugikan hingga Rp 540 juta selama 5 tahun sehingga warung kelontongnya sepi. Dia juga menggugat kepala desa, Ketua BPD, serta Ketua RT Desa Pesu karena tidak mengakomodir keberatannya, dan pada Rabu (12/2) Binter mencabut gugatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGETAN - Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Magetan, Jawa Timur, mengumumkan rencananya mencabut gugatan terhadap dua pedagang sayur keliling yang dituduh menyebabkan warung kelontongnya sepi.

Nama Bitner jadi sorotan setelah videonya yang sedang memarahi dan mengusir pedagang sayur keliling viral di media sosial.

Bahkan sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu sempat diserbu para pedagang sayur.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan, pada Rabu (12/2/2025), Bitner tidak hanya mencabut gugatan terhadap pedagang sayur keliling.

Namun ia juga mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua RT setempat, yang dianggapnya tidak mengakomodasi keberatan terkait keberadaan pedagang tersebut.

Bitner mengungkapkan, keputusan untuk mencabut gugatan diambil setelah mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita bicara keadaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti kalah, untuk kebaikan bersama. Hari ini saya mencabut gugatan saya," ujarnya saat ditemui di PN Magetan.

Meskipun mencabut gugatan, Bitner masih akan meminta ganti rugi sebesar Rp 540 juta dan Rp 1.000 untuk kerugian materiil yang dialaminya.

"Saya minta itu Rp 540 juta dan Rp 1.000 kerugian materiilnya. Saya minta seperti itu, tapi kalau tidak dipenuhi, saya akan tetap mencabut gugatan saya," imbuhnya.

Ia menegaskan dirinya tidak melarang pedagang sayur keliling untuk berjualan.

Binter hanya menyampaikan sesuai kesepakatan sebelumnya, yaitu tidak mangkal di sekitar toko.

“Saya tidak pernah melarang atau mengusir. Saya tidak arogan. Ini karena ada video yang viral itu tersebar ke masyarakat. Hari ini selesai dan tidak perlu lagi mengungkit masalah ini,” ucapnya.

Bitner pun menyerahkan sepenuhnya aktivitas berjualan pedagang sayur kepada masing-masing individu.

Bagi dia, yang terpenting menjunjung etika dan norma sosial.

“Gugatan saya cabut tanpa persyaratan. Pihak tergugat yang keberatan tidak apa apa. Tapi yang terpenting kembali ke hati nurani masing-masing. Ini demi kebaikan keluarga saya, semoga kami sekeluarga diberi rezeki yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. Gugatan saya cabut demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuntas Bitner.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved