Berita Terkini Artis

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Reny Fitriani
Grid.id/Ragillita Desyaningrum
HUKUMAN DIPERBERAT - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hukuman Harvey Moeis diperberat jadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dimana sebelumnya Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara.

Melansir dari Grid.id dari Kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menyebutkan bahwa suami Sandra Dewi terbukti bersalah atas korupsi serta pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2024), dikutip dari Grid.id.

Majelis Hakim pun menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika Harvey Moeis tak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita negara.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," ujar Hakim Teguh.

Sebelumnya, sejumlah tokoh seperti Mahfud MD dan Sudjiwo Tejo mengkritik keputusan vonis Harvey Moeis pada Desember 2024 lalu.

Saat itu, Harvey Moeis hanya divonis Rp 6,5 juta meskipun telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

"DI MANA KEADILAN?" tulis Mahfud MD kala itu.

Harvey Moeis divonis bersalah atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan tata niaga timah.

Ia diduga menjadi pihak yang mewakili PT RBT dan memperoleh keuntungan dari pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Harvey ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (27/3/2024) dan menjalani sejumlah sidang sebelum akhirnya divonis pada hari ini.

Sandra Dewi Mendadak Hapus Foto dengan Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi mendadak menghapus fotonya dengan sang suami, Harvey Moeis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved