Berita Nasional
Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hakim: Perbuatannya menyakiti Hati Rakyat
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Sela
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Selasa (13/2/2025).
Salah satu alasan hakim menjatuhkan keputusan tersebut adalah perbuatan Harvey Moeis dinilai menyakiti hati rakyat.
Sebelumnya, Harvey divonis 6,5 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengajukan banding.
Setelah proses banding, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Tak hanya itu, majelis hakim menambahkan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 8 bulan kurungan.
Lalu hukuman uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey juga mengalami peningkatan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Hakim menekankan bahwa uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau harta benda Harvey akan dirampas untuk negara.
Jika Harvey tidak memiliki cukup harta untuk membayar, maka dia akan mendapatkan tambahan hukuman penjara selama 10 tahun. Dengan keputusan ini, Kejagung berharap agar hukum dapat ditegakkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim memperberat hukuman Harvey berkali-kali lipat karena perbuatan terpidana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai sangat menyakiti hati rakyat Indonesia karena tindak pidana korupsi terjadi ketika kondisi ekonomi sedang susah. “Hal meringankan tidak ada,” ujar Teguh.
Perjalanan Kasus
Harvey Harvey ditetapkan bersalah setelah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
Innalillahi
Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh PT Jakarta dalam putusan banding.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi, Kamis (13/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.