Berita Lampung

Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar Hanya dari Rokok Ilegal yang Ditindak di Bandar Lampung

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

dokumentasi
ROKOK ILEGAL - Jutaan rokok ilegal tertangkap di Lampung berkat informasi ke petugas sehingga melakukan pencegatan truk yang dicurigai di jalan arteri Lampung Selatan, Minggu (29/12/2024). Rokok ilegal yang ditindak selama Januari hingga Februari 2025 mengakibatkan kerugian negara Rp 3,61 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Bea Cukai Bandar Lampung mengungkap kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Lampung mencapai Rp 3,61 miliar.

Nilai kerugian sebesar itu, hanya dari rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Bandar Lampung di awal tahun 2025.

Sedangkan potensi kerugian negara masih mungkin terjadi karena rokok ilegal masih beredar di masyarakat Lampung.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan upaya penindakan rokok ilegal tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal di Lampung.

Arif menuturkan, kerugian negara Rp 3,61 miliar itu dari penindakan 3,69 juta batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut, kata Arif, merupakan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandar Lampung selama periode Januari hingga Februari 2025.

Adapun Bea Cukai Bandar Lampung, lanjut Arif, bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 Lampung, dalam melakukan penindakan.

"Kami dapatkan rokok ilegal tersebut dari beberapa kegiatan penindakan sejak Januari sampai dengan saat ini," kata Arif, Rabu.

Arif menjelaskan, dalam melakukan penindakan, Bea Cukai Bandar Lampung menyasar rokok ilegal yang dikirimkan menggunakan jasa titipan atau ekspedisi.

"Perkiraan nilai barang atas penindakan yang dilakukan selama periode itu mencapai Rp 5,4 miliar, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,61 miliar," ucap Arif.

Saat ini, terus Arif, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Arif berharap, apa yang dilakukan pihaknya bisa menekan jumlah peredaran rokok ilegal yang beredar di Lampung.

Pengonsumsi Pekerja Kebun

Pengguna atau pengonsumsi rokok ilegal kebanyakan dari kalangan pekerja yang berada di wilayah perkebunan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan, pengonsumsi rokok ilegal tersebut kebanyakan pekerja perkebunan. 

"Jadi umumnya mereka yang mengonsumsi rokok ilegal tersebut bagi mereka yang berada di pinggiran atau perkebunan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Buruh yang berada di daerah perkebunan banyak yang mengonsumsi rokok ilegal tersebut.

"Karena rokok tersebut tidak ada pita cukainya," kata Arif. 

Sebelumnya, Provinsi Lampung menjadi tempat distribusi pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

Arif yang menyatakan Lampung sebagai tempat distribusi pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

"Lampung menjadi tempat distribusi dan pemasaran rokok ilegal tanpa Cukai tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Lampung ini bukan saja tempat yang dilewati pelanggar cukai, melainkan Lampung ini sebagai tempat pintu masuk peredaran rokok ilegal hingga distribusi pemasaran ada di Lampung.

Asal Puau Jawa

Provinsi Lampung ternyata sudah menjadi tempat pemasaran rokok ilegal asal Jawa. 

Hal itu diungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif.

"Lampung menjadi tempat distribusi dan pemasaran rokok ilegal tanpa Cukai tersebut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Lampung ini bukan saja tempat yang dilewati pelanggar cukai, melainkan juga pintu masuk peredaran rokok ilegal hingga pemasaran.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Ahmad Irzal Ferdiansyah meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai untuk terus gencar tangkap pelaku pendistribusian rokok ilegal

"Rokok ilegal ini ini sudah sering terjadi para pelaku mendistribusikan rokok ilegal dari Jawa ke Sumatera, maka diharapkan agar para pelaku ditangkap," kata akademisi FH Unila, Ahmad Irzal Ferdiansyah, saat diwawancarai Tribun Lampung via telepon whatsapp, Sabtu (4/1/2025). 

Ia mengatakan, rokok ilegal kebanyakan dari Pulau Jawa karena kebanyakan produsen dari sana.

Pelaku tindak pidana cukai harus ditindak, karena di bawah rezim UU Cukai yang mana setiap barang ada cukainya itu akan diserahkan ke kas negara. 

"Kalau tidak ada cukainya maka negara tidak mendapat pendapatan dan tentu ini merugikan," kata Irzal. 

Sedangkan barang atau rokok ilegal tersebut didistribusikan hingga dinikmati masyarakat. 

Tentu melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, tindak pidana cukai harus diberikan sanksi. 

APH diharapkan untuk intensif melakukan upaya pencegahan agar peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan.

"Jangan ada pandang bulu dalam pencegahan rokok ilegal tersebut," kata Irzal.

Puluhan Juta Rokok Ilegal Selama 2024

Bea Cukai Bandar Lampung sudah mengamankan 20 juta batang rokok ilegal selama 2024.

"Penindakan ini cukup banyak ada sekitar 20 juta rokok ilegal tahun 2024 yang kami amankan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Menurutnya, pengamanan batang rokok ilegal setiap tahunnya itu cukup banyak. 

"Kami dapat informasi dari teman-teman di luar Lampung setiap ada mobil yang mencurigakan bawa rokok ilegal dan setibanya di Lampung barulah kami tangkap," kata Arif.

Jutaan Rokok Ilegal yang Tertangkap Berkat Informasi ke Petugas

Penyelundupan rokok ilegal berhasil tertangkap di Lampung berkat informasi kepada petugas.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan atas informasi itu petugas melakukan pencegatan terhadap truk yang dicurigai bawa rokok ilegal.

Pencegatan terhadap truk pembawa rokok ilegal dilakukan Minggu (29/12/2024) pukul 12.30 WIB di Jalan Arteri Bakauheni, Lampung Selatan. 

"Kami mendapatkan informasi dari tim akhirnya kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami tangkap di jalan arteri Bakauheni," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya langsung mencegat dan membawa sopir tersebut ke kantor Bea Cukai.

Tim mengamankan sopir tersebut di Bakauheni setelah ada informasi jutaan rokok ilegal tersebut masuk ke Lampung. 

"Jadi kami setelah mendapat informasi itu kami tindak lanjuti dengan Kanwil DJBC Sumbagbar dan kami melakukan rutin pengawasan setiap harinya," kata Arif. 

Tim menaruh kecurigaan dengan Mitsubishi Fuso merah yang sebelumnya diberitahukan bahwa mobil tesebut diduga membawa rokok ilegal.

"Kami mendapatkan info kendaraan tersebut dan kami ikuti, karena di pelabuhan itu cukup cepat laju kendaraan yang melintas. Kemudian tidak bisa lama, setelah mendapat informasi itu tim langsung mencegah," kata Arif.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved