Berita Terkini Artis

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif Nasution: Keputusan yang Cacat

Advokat  Razman Arif Nasution menilai adanya kecacatan dalam keputusan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dirinya oleh Pengadilan..

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Advokat  Razman Arif Nasution menilai adanya kecacatan dalam keputusan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dirinya oleh Pengadilan Tinggi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Advokat  Razman Arif Nasution menilai adanya kecacatan dalam keputusan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dirinya oleh Pengadilan Tinggi.

Razman Arif Nasution mempertanyakan keputusan dari pengadilan tinggi tersebut.

Keputusan pembekuan BAS advokat diambil oleh Pengadilan Tinggi Ambon menyusul perilaku tak terpuji Razman Arif Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Karena dalam konstruksi hukum yang saya pahami ketika saya belajar dari senio-senior di bangku kuliah dan organisasi advokat, saya enggak menemukan bahwa Pengadilan Tinggi dimana kita disumpah berwenang untuk membekukan dan atau mencabut (BAS advokat). Belum ada klausul itu," ucap Razman, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025).

Ia kemudian menuturkan, terdapat banyak kecacatan administrasi dalam penetapan pembekuan BAS advokatnya.

"Jadi ada banyak kecacatan yang secara administrasi yang itu perlu dipertanyakan," kata Razman.

Pantauan Tribunnews.com, Razman datang ke kantor organisasi advokat tempat dia bernaung, DPN Peradi Bersatu, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten.

Ia mengenakan kemeja berwarna cokelat sambil menggunakan wireless headset di menempel di kedua telinga.

Razman menjelaskan, pada Jumat siang ini, dia menghadiri pemanggilan dari DPN Peradi Bersatu terkait pembekuan BAS advokatnya.

"(Saya) dipanggil oleh induk organisasi tempat saya bernaung. Saya prinsipnya menunggu apapun arahan, apapun keputusan dari DPN Peradi Bersatu," katanya.

"Keputusan DPN Peradi Bersatu akan menjadi pegangan saya. Saya akan patuhi," imbuh Razman.

Sebelumnya, advokat Razman Arif Nasution merespons Mahkamah Agung (MA) yang menyebutnya melakukan tindakan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan atau contempt of court.

Dimana, sebelumnya kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Razman pun menjelaskan, posisinya saat persidangan dan peristiwa kericuan terjadi, dirinya berstatus terdakwa, bukan pengacara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved