Berita Terkini Artis

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif Nasution: Keputusan yang Cacat

Advokat  Razman Arif Nasution menilai adanya kecacatan dalam keputusan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dirinya oleh Pengadilan..

Editor: taryono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Advokat  Razman Arif Nasution menilai adanya kecacatan dalam keputusan pembekuan terhadap Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dirinya oleh Pengadilan Tinggi. 

“Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara. Saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat,” kata Razman saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Razman pun mempertanyakan, soal kericuan itu seolah-olah ditimpalkan kepadanya. Padahal, statusnya adalah terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya? Saya bukan pengacara. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.

“Jadi kalau dikatakan saya melanggar sumpah profesi advokat, sehingga saya muncul kegaduhan, kenapa perginya (permasalahan) ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa. Dan saya pasti pakai baju toga,” sambung dia.

Dia juga mengungkapkan alasan dirinya sempat ingin menggunakan toga dalam persidangan tersebut, meski berstatus sebagai terdakwa.

Dia pun mengulas persidangan atas terdakwa yang juga advokat, Tony Budidjaja. Dimana, saat itu Tony mengenakan toga di ruang persidangan.

“Kenapa saya mau pakai baju toga kemarin? Karena saya komplain. Tapi, kan jurubicara Mahkamah ngomong begini, dia bilang, kan ditanya wartawan, Rasman katanya mau pakai baju toga. ‘Tidak boleh pakai baju toga’. Saya buktikan di PN Jakarta Selatan, Tony Budidjaja, pakai toga. Dia terdakwa, dia pengacara. Nah, jadi ini koreksi total buat kita semua. Saya berharap ini dikoreksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025).

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved